“Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, dikendalikan Menko Polhukam dan yang bertanggung jawab kepada Presiden”, ucap Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta Jumat (21/10/2016).
Dalam Perpres itu, Presiden menunjuk Wiranto sebagai penanggungjawab sekaligus pengendali, Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Seretaris staf ahli di Kemenko Polhukam. Anggota terdiri dari kepolisian , jaksa agung, kemendagri, kemenkum HAM, PPATK. Ombudsman RI, BIN dan Polisi Militer. [source]
Layanan Pengaduan
Website : saberpungli.id
SMS : 1193
Telepon : 193 / 0812-1313-2
Tidak ada komentar
Posting Komentar