Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Mulai tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasi kartu untuk validasi pemilik dengan menyertakan Nomor KTP dan Nomor KK. Pelanggan lama yang memiliki kartu SIM prabayar diwajibkan juga untuk meregistrasi ulang kartu.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Apabila anda tidak melakukan registrasi ulang kartu sampai jadwal yang ditentukan maka ada sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Kartu yang didaftar disarankan registrasi secara mandiri agar data NIK dan KTP tetap terjaga kerahasiaannya.
Cara Registrasi Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku pada tanggal 31 Oktober atau setelahnya. Registrasi menggunakan NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di operator seluler meminta sejumlah data seperti nama, alamat, ID Outlet untuk mengaktifkan kartu.
Berlaku pada tanggal 31 Oktober atau setelahnya. Registrasi menggunakan NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di operator seluler meminta sejumlah data seperti nama, alamat, ID Outlet untuk mengaktifkan kartu.
Buka aplikasi SMS kemudian ketik nomor tujuan ke 4444 dengan format sebagai berikut :
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Cara Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirim SMS registrasi ke 4444, anda akan menerima SMS balasan memberitahukan registrasi sukses atau gagal. Biasa karena format atau data yang salah. Apabila data dan format yang diketik sudah benar namun belum tervalidasi oleh sistem operator, maka pelanggan dapat melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyatan. Surat pernyataan dapat anda temukan di link lampiran ini Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. source
all the time i used to read smaller articles or reviews which as well clear their motive,
BalasHapusand that is also happening with this post which I am reading here.