Dilansir dari detikcom (5/10/2016) Polisi dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap SAR (24), tersangka. SAR bekerja di perusahaan analisis data PT Mediatrac Sistem Komunikasi di Senopati Jakarta Selatan mengaku kalau perbuatannya hanya iseng dan penasaran.
“Setelah terhubung saya lihat layar yang berbeda dan terpikir untuk membuka situs po*rno”. Katanya Polisi langsung melakukan pelacakan dari sebuah komputer yang diakses SAR. Komputer itu berada dikawasan Senopati. Pada Senin (3 Oktober 2016 ) polisi mendatangi tersangka dikantornya dan menetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila dan pasal 27 ayat 1 UU dan UU Pornografi dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Tidak ada komentar
Posting Komentar