Dilansir Kompas.com ( 5/10/2016 ), Jaksa menyebut dari bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa saling berkesesuaian. Fakta itu memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana yakni disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain.
Tidak ada hal-hal yang meringankan dari Jessica Kumala Wongso, keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa mengatakan jika keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna. Jaksa juga membacakan analisis terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica bahwa mereka memberikan data-data parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak ada komentar
Posting Komentar