Foto: SKB soal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 (Istimewa) |
SKB ditandatangani oleh MenpanRB Asman Abnur, MenAg Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tanggal 21 November 2016. SKB perubahan merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri tanggal 14 April 2016.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden No 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila dan dijadikan hari libur nasional sehingga libur nasional tahun 2017 sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari. Begitu pula dengan waktu cuti bersama yang sebelumnya 4 hari ditambah menjadi 6 hari.
Tambahan tersebut tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H yang sebelumnya 23,27,28 Juni menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. Sumber detikcom Kamis (8/12/2016).
Rincian cuti bersama tahun 2017:
- Senin, 2 Januari 2017, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni 2017, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2017, Hari Raya Natal
Tidak ada komentar
Posting Komentar