Rabu, 05 Oktober 2016

Jessica Kumala Wongso Di Tuntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa atas kasu... thumbnail 1 summary
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ( 5/10/2016 ).


Dilansir Kompas.com ( 5/10/2016 ), Jaksa menyebut dari bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa saling berkesesuaian. Fakta itu memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana yakni disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain.

Tidak ada hal-hal yang meringankan dari Jessica Kumala Wongso, keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa mengatakan jika keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna. Jaksa juga membacakan analisis terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica bahwa mereka memberikan data-data parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Review diatas adalah kutipan dari website yang ada di internet dikemas menjadi informasi yang bermanfaat bagi kita semua. setiap post ada link sumber. Lengkapnya baca Disclaimer